Kamis, 16 Juni 2011

PROSEDUR PENDAFTARAN di LPSE


Pendaftaran Online 1. Buka
2. Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan
3. Klik "mendaftar"
4. Buka alamat
5. Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5)
6. Klik "mendaftar" atau "kirim"
website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya Pendaftaran Offline Pada saat pendaftaran
1. Formulir Keikutsertaan
2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin
3. Surat Kuasa
4. Form Penyedia ( 6 lembar )
 
5. KTP Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan
6. NPWP
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing.
8. Tanda Daftar Perusahaan
9. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir
10. Surat Keterangan Domisili
11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
12. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir
Keterangan :
- No.1 s.d. 4 dapat di
-
offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut : download pada website LPSE Setiap dokumen persyaratan dibuat dalam satu file PDF (12 files) - Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan softkopi (format pdf), maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan.

1 komentar: